Abstract
INDONESIA:
Pada penelitian ini bertujuan untuk mengukur pola pemikiran-pemikiran criminal pada narapidana, baik narapidana pelaku narkoba, pelaku kejahatan pada harta benda dan pelaku kejahatan pada jiwa. Pada penelitian ini mengambil bentuk-bentuk kejahatan tersebut, dikarenakan setiap bentuk kejahatan tersebut memang memiliki pola-pola yang berbeda. Kejahatan merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, di mana ada manusia pasti ada kejahatan ; “crime is eternal-as eternal as society” .Penelitian ini memang secara langsung melibatkan wanita. Keadaan wanita secara sosial, psikologis, dan biologis, memang mengindikasikan hal yang mustahil melakukan tindak kejahatan yang benar-benar ekstrim, seperti menyakiti orang lain secara fisik. Sedangkan, wanita memiliki beberapa sifat khas wanita yang banyak dituntut dan disoroti oleh masyarakat luas ialah keindahan, kelembutan dan kerendahan hati.
Dalam kajian kriminologi dan psikologi hukum dikenal banyak penyebab seseorang melakukan tindak kriminal, salah satunya adalah faktor kognitif. Faktor ini merupakan faktor dasar dari sebuah tindakan. Kesalahan dalam memahami dan menyikapi sebuah obyek akan mengakibatkan kesalahan dalam bertindak. Criminal thinking adalah salah satu istilah untuk memahami pemikiran-pemikiran seseorang yang menyebabkan atau yang digunakan untuk melegitimasi tindak kejahatan. Criminal thinking terdiri dari beberapa dimensi yaitu: menuntut hak, pembenaran perilaku,tingkat agresivitas, berdarah dingin, ketidak bertanggung jawaban dan rasionalisasi kejahatan.
Penelitian ini dengan menggunakan metode survey pada 60 narapidana yang diambil secara cluster sampling pada Lapas Wanita kelas II Malang. 20 narapidana pelaku narkoba, 20 narapidana pelaku kejahatan pada harta benda dan
20 narapidana pelaku kejahatan pada jiwa. Instrumen yang digunakan adalah criminal thinking scaleyang diadaptasi dari Walters, G. D. (1995). The Psychological Inventory of Criminal Thinking Styles dan dikembangkan oleh Knight, K., Simpson, D. D., Garner, B. R., Flynn, P. M., & Morey, J. T. (in press). The TCU Criminal Thinking Scales yang berjumlah 36 item.
20 narapidana pelaku kejahatan pada jiwa. Instrumen yang digunakan adalah criminal thinking scaleyang diadaptasi dari Walters, G. D. (1995). The Psychological Inventory of Criminal Thinking Styles dan dikembangkan oleh Knight, K., Simpson, D. D., Garner, B. R., Flynn, P. M., & Morey, J. T. (in press). The TCU Criminal Thinking Scales yang berjumlah 36 item.
Hasil secara umum menunjukkan bahwa narapidana pelaku kejahatan pada jiwa mempunyai tingkat criminal thinking lebih tinggi dibanding dengan dua pelaku kejahatan yang lain. Beberapa dimensi yang dominan untuk narapidana pelaku kejahatan dengan kerugian jiwa yaitu dimensi menuntut hak, tingkat agresivitas, pembenaran perilaku dan ketidak bertanggung jawaban. Pada dimensi ketenangan dalam melakukan kejahatan dominan pada pelaku kejahatan padaharta benda sedangkan pada dimensi rasionalisasi kejahatan lebih dominan pada pelaku kejahatan narkoba. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masing-masing pelaku kejahatan mempunyai pola pemikiran-pemikiran sendiri pada aspek kognisi pelakunya. Untuk itu guna melakukan pembinaan dan mengurangi residivisme perlu mempertimbangkan gaya criminal thinking pada narapidana atau pelaku kejahatan.
ENGLISH:
In this study aims to measure criminal thinking patterns on prisoners, prisoners drug offenses, offend toward property harm and offend toward life harm. In this study takes the three kind of crime, because every form of crime does have different patterns. Crime is a problem that people experience from time to time. Therefore, where there are human beings there must be a crime; “crime is eternal-as eternal as society”. This study directly involve women as subject matters. The condition of women, socially, psychologically, and biologically,indicates that it is impossible to commit a crime which is really extreme, like physically hurting others. Whereas, women have some unique characteristics that many women demanded and the wider society is highlighted by the beauty, gentleness and humility.
In the study of criminology and psychology of law known to many causes someone committing a crime, one of which is a cognitive factor. The factor as basic of human action. Errors in understanding and attitude an object will result in an error in the act. Criminal thinking is one of a term for a person to understand the thoughts that cause or are used to legitimize the crime. Criminal thinking consists of several dimensions: entitlement, justification, power orientation, cold heartedness, personal irresponsibility, criminal rasionalization.
This research using the survey method in 60 prisoners taken by cluster sampling in Penitientary Women class IIA Malang. 20 prisoners drug offenses, 20 offend toward property harm and 20 offend toward life harm. The instrument used is criminal thinking scale adapted from Walters, G. D. (1995). The Psychological Inventory of Criminal Thinking Styles and developed by Knight, K., Simpson, D. D., Garner, B. R., Flynn, P. M., & Morey, J. T. (in press). The TCU Criminal Thinking Scales the 36 items.
The results generally show that offenders on life harm’s criminal thinking level is higher than the other two offenders. Some of the dominant dimension for offend toward life harm that dimension entitlement, power orientation, justification and personal irresponsibility. On the dimension of calm in the dominant offend toward property harm, while the dominant dimension of rationalization prisoners drug offenses. From these results we can conclude that each offender has a pattern of its own thoughts on aspects of cognition offenders.For that to conduct training and reduce criminal recidivism need to consider the style of thinking on prisoners or offenders.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Psikologi" :Criminal thinking pelaku kejahatan ditinjau dari bentuk kejahatan: Studi narapidana lembaga pemasyarakatan wanita klas II A Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment